Mitramediajateng
Semarang – Sidang gugatan lahan proyek jalan Jangli–Universitas Diponegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/4/2026). Dalam sidang kedua perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 149/Pdt.G/2026/PN.Smg ini, mayoritas pihak tergugat kembali tidak hadir, memicu kekecewaan dari pihak penggugat.
Dari total lima instansi yang menjadi tergugat, hanya satu perwakilan dari Pemerintah Kota Semarang yang hadir di persidangan. Namun kehadiran tersebut dinilai belum memenuhi syarat formal, lantaran yang bersangkutan belum membawa surat kuasa resmi dan hanya menunjukkan rekomendasi internal belum mendapatkan tandatangan resmi dari walikota Semarang.
Perkara ini diajukan oleh Supriyadi, warga Tembalang, yang menggugat sejumlah pihak pemerintah karena tanah miliknya seluas ±211 meter persegi telah digunakan sejak tahun 2022 untuk pembangunan jalan penghubung Jangli–Undip tanpa adanya ganti kerugian.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum penggugat dari EQUAL JUSTICE Law Office yang terdiri dari Dian Nurchayati, SH., MH., Adi Setijawan, S.H., C.Med., dan Novi Anggraini Putri, SH., MH., hadir mewakili kepentingan klien.
Kuasa hukum penggugat, Dian Nurchayati, menegaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat menunjukkan sikap tidak serius dalam menghadapi proses hukum.
“Ini sudah sidang kedua, namun para tergugat masih tidak hadir secara lengkap. Bahkan yang hadir pun belum memenuhi legalitas karena belum membawa surat kuasa resmi. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses peradilan,” ujarnya.
Dalam gugatan disebutkan, penggunaan lahan milik penggugat dilakukan tanpa melalui prosedur pengadaan tanah yang semestinya, seperti inventarisasi, pengumuman kepada masyarakat, hingga pengukuran resmi. Selain itu, hingga kini belum ada pembayaran kompensasi atas penggunaan tanah tersebut.
Pihak tergugat sebelumnya juga disebut berdalih bahwa belum tersedia anggaran untuk pembayaran ganti rugi. Namun, kuasa hukum penggugat menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan penggunaan tanah warga tanpa ganti rugi. Keterbatasan anggaran bukan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat,” tegas Dian.
Akibat peristiwa tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan total tuntutan mencapai miliaran rupiah.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan hak warga dalam setiap proyek pembangunan untuk kepentingan umum. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat agar hadir secara lengkap dan sah secara hukum.
(Red)

