Era Digital Ubah Media Sosial Menjadi Alat Kontrol Sosial

MITRAMEDIAJATENGnews

Semarang – Pimpinan Redaksi CMN-Group sekaligus Direktur Eksekutif LKBH Barisan Pejuang Keadilan, Adi Setijawan, SH, menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi atau fourth estate dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mengawal kepentingan masyarakat.

Menurutnya, fungsi utama media bukan menjadi corong kekuasaan, melainkan sebagai kontrol sosial yang menyampaikan kebenaran kepada publik secara objektif dan independen.
“Media harus berdiri di tengah masyarakat sebagai penyampai fakta, bukan alat pembungkam suara kritis. Pers yang sehat menjadi penyeimbang agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan,” ujar Adi Setijawan, SH, Jumat (23/5/2026).

Ia menjelaskan, media memiliki tanggung jawab besar dalam membuka ruang partisipasi publik.
Melalui media, masyarakat dapat menyampaikan kritik, aspirasi, hingga melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, keberadaan media independen juga dinilai menjadi salah satu benteng dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi, kolusi, nepotisme, hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Namun di tengah perkembangan teknologi digital yang begitu cepat, Adi menilai tantangan dunia media saat ini semakin kompleks. Fenomena buzzer dan homeless media atau media tanpa basis jurnalistik yang jelas dinilai mulai mengaburkan batas antara informasi objektif dengan propaganda kepentingan tertentu.

“Di era digital sekarang, masyarakat harus semakin cerdas memilah informasi. Banyak opini yang dibentuk bukan untuk edukasi publik, tetapi demi menggiring persepsi demi kepentingan tertentu,” katanya.

Ia juga menyoroti masih adanya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis dan pegiat media sosial yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Lebih lanjut, Adi menilai media sosial kini telah berkembang bukan hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi alat kontrol sosial sekaligus “penjaga keadilan” oleh netizen.

Besarnya jumlah pengguna media sosial di Indonesia disebut telah menjadi kekuatan besar dalam membentuk opini publik, terutama dalam mengawal kasus ketidakadilan maupun kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

“Di tengah derasnya arus digital, media sosial menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Publik sekarang bisa bersama-sama mengawasi suatu persoalan secara terbuka,” ungkapnya.

Fenomena tersebut, lanjutnya, melahirkan istilah yang kini ramai diperbincangkan masyarakat, yakni “No Viral No Justice.” Sebuah kondisi ketika persoalan yang viral di media sosial lebih cepat mendapatkan perhatian dari aparat maupun pejabat publik.
“Tagar ‘No Viral No Justice’ muncul karena masyarakat merasa suara mereka baru didengar setelah ramai di media sosial. Ini menjadi kritik sekaligus pengingat bagi aparat hukum dan pejabat publik agar tetap responsif terhadap persoalan masyarakat tanpa harus menunggu viral,” tegasnya.

Adi berharap independensi pers, profesionalisme media, serta literasi digital masyarakat terus diperkuat agar media tetap menjadi penjaga demokrasi dan alat perjuangan keadilan di tengah perkembangan era digital yang semakin dinamis.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *