Dugaan Pungli Tersetruktur Di CFD Kudus : Pedagang kecil Di bebani, Transparan Di Pertanyakan.

Mitramediajatengnews

KUDUS- Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman dan ramah bagi masyarakat kini justru diselimuti polemik.

Car Free Day (CFD) Kabupaten Kudus, yang rutin digelar setiap Minggu pagi, tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu reaksi publik.

Dalam rekaman tersebut, pedagang dimintai uang Rp100 ribu agar dapat berjualan di area Sekertariat CFD.

Pungutan itu disebut sebagai “kas paguyuban”, namun tanpa penjelasan terbuka terkait dasar penarikan maupun alokasi penggunaannya.

Salah satu pedagang, yang dikenal Dan Akrap di panggil Mbak Yan mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp100 ribu oleh Mas Hilmi yang diduga Sebagai Ketua pengelola CFD, ia juga menyampaikan Kalau gak bayar 100 gak boleh jualan di Lokasi Sekertariat.

Oalah Mas Mas Jualan Es Teh itu Hasilnya Berapa Kok Kamu Tarik 100rb..?
Dengan Terpaksa Mbak Yan Membayar 100 Ribu dengan catatan harus di Masukan Data.

“Kalau tidak bayar, tidak bisa jualan,” demikian keluhan yang beredar dan kini menjadi perhatian luas.

Namun, saat dikonfirmasi, pernyataan antar pengurus justru saling bertolak belakang.

Seorang pengurus berinisial J mengaku tidak mengetahui adanya penarikan sebesar itu, dan tidak ada juga pengumuman Tentang informasi penarikan sebesar itu, Dan Total kas yang sudah terkumpul setiap Minggu juga tidak pernah di umumkan, kepada pengurus paguyuban.

Di sisi lain, pengurus berinisial F menyebut bahwa tarif Rp100 ribu memang berlaku di area tertentu, khususnya di sekitar sekretariat Dan Itu juga Sudah Ada kesepakatan dengan dinas Ungkapnya

Ia juga mengungkapkan adanya pungutan lain sebesar Rp5 ribu untuk kas dan Rp2 ribu yang disebut sebagai retribusi dinas,

Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penarikan tersebut merupakan kebijakan resmi Dari Hasil Kesepakatan Bersama antara paguyuban dan Dinas atau praktik liar yang berjalan tanpa pengawasan?

Hilmi, Ketua CFD Saat Di Konfirmasi melalui Cat Wa Media Tentang Penarikan 100 ribu 5 ribu 2 ribu, hanya menjawab Dengan Singkat melalui balasan Cat Wa : Telfon Aja, Kalau Ngetik Panjang.

Keluhan para pedagang pun terus mengalir.

Mereka menyoroti tidak adanya transparansi terkait dana yang dikumpulkan Selama Ini Tidak Pernah Tersampaikan kepada pengurus CFD

Tidak ada laporan terbuka, tidak ada kejelasan penggunaan—sementara pungutan terus berjalan Di Setiap Minggu Pagi

Situasi ini menguatkan dugaan adanya pola yang sistematis.

Apalagi, publik masih mengingat kasus serupa yang pernah terjadi di kawasan Jalan Sunan Muria, di mana praktik pemerasan terhadap PKL berujung pada proses hukum.

Kini, bayang-bayang kasus lama seolah kembali muncul di ruang publik yang berbeda.

“Kalau benar ini pungli, harus segera ditindak.

Jangan sampai pedagang kecil terus jadi korban,” ujar salah satu pengunjung CFD.

CFD sejatinya hadir sebagai ruang inklusif—mendorong aktivitas ekonomi masyarakat kecil tanpa tekanan.

Namun jika dugaan ini terbukti benar, maka yang terjadi justru sebaliknya: ruang publik berubah menjadi ruang beban.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang komprehensif dari pihak berwenang terkait polemik ini.

Padahal, publik menunggu langkah konkret: audit, investigasi, dan jika terbukti, penindakan tegas tanpa kompromi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pelaku UMKM dan menjaga integritas ruang publik.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka CFD bukan lagi simbol kebersamaan—melainkan simbol ketidakadilan.

( Ryt )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *