MITRAMEDIAJATENGnews
SEMARANG – Polemik rencana pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah RT 05 RW 05, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, mendapat tanggapan langsung dari pemilik rumah yang menjadi lokasi rencana pembangunan.
Pemilik SPPG, Gilang faizal RA , Amd T, SH memberikan klarifikasi setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai keberatan sejumlah warga yang mempertanyakan rencana pembangunan tersebut, termasuk informasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Gilang Faizal menegaskan bahwa rencana pembangunan SPPG tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun tanpa proses.
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah mengajukan rencana tersebut melalui yayasan dan melengkapi berbagai persyaratan yang diminta.
“Awalnya memang ada pengajuan melalui yayasan.
Apa yang di minta sudah kami berikan,
Jadi prosesnya tidak serta-merta langsung berjalan,” ujar Gilang Faizal.
*Masih Tahap Persiapan*
Gilang Faizal juga meluruskan informasi yang menyebutkan seolah-olah pembangunan Dapur SPPG telah berjalan sepenuhnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi di lapangan saat ini masih dalam tahap persiapan pembangunan.
“Sekarang masih tahap persiapan. Jadi kalau ada informasi seolah-olah pembangunan sudah berjalan tanpa proses, menurut saya perlu dilihat kembali kondisi sebenarnya,” katanya.
Menurut Gilang Faizal, pihaknya melalui perwakilan yang juga berupaya melakukan komunikasi dengan lingkungan sekitar, termasuk RT dan RW, terkait rencana tersebut.
*Soal PBG dan KRK*
Mengenai persoalan perizinan, Gilang Faizal menyatakan bahwa proses administrasi tetap menjadi bagian yang harus dipenuhi.
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengabaikan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, informasi mengenai belum adanya PBG maupun KRK menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam pemberitaan mengenai rencana pembangunan SPPG tersebut.
Gilang Faizal mengatakan, proses administrasi dan perizinan masih berjalan sehingga kondisi tersebut menurutnya perlu diberitakan secara proporsional.
“Kami tetap mengikuti proses yang ada. Kalau memang ada dokumen yang perlu dilengkapi, tentu akan kami lengkapi sesuai ketentuan,” ujarnya.
*Minta Jangan Ada Provokasi*
Gilang Faizal juga menanggapi adanya informasi mengenai dugaan provokasi dan intimidasi yang berkembang di tengah persoalan tersebut.
Ia berharap perbedaan pendapat terkait rencana pembangunan SPPG tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.
“Kalau memang ada keberatan, mari dibicarakan dengan baik. Jangan sampai ada provokasi atau intimidasi. Semua bisa diselesaikan melalui komunikasi,” tegasnya.
Ia juga mempersilakan pihak yang berkepentingan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi dan proses pembangunan.
Menurutnya, pengecekan secara langsung akan membuat informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
*Siap Berikan Dokumen*
Gilang Faizal menyatakan siap memberikan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan dan rencana pembangunan SPPG apabila diperlukan.
Ia berharap pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami tidak keberatan kalau mau dicek. Silakan lihat dokumen dan prosesnya. Yang penting pemberitaannya berimbang dan sesuai fakta,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya sejumlah warga RT 05 RW 05, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan dapur SPPG di lingkungan mereka.
Keberatan tersebut antara lain berkaitan dengan proses pembangunan serta aspek perizinan.
Dengan adanya klarifikasi dari pemilik lokasi, persoalan tersebut kini memiliki dua perspektif yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Aspirasi warga tetap menjadi bagian penting untuk diperhatikan, sementara pihak pemilik menyatakan bahwa rencana pembangunan masih berada dalam tahap persiapan dan proses administrasi maupun perizinan masih berjalan.
Redaksi akan terus mengawal informasi mengenai rencana pembangunan SPPG tersebut dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Red)

