MMJnews
KUDUS – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus, 21 April 2026, yang membahas laporan komisi dan LKPJ APBD 2025 berubah menjadi arena adu argumentasi panas.
Kebijakan penghapusan pokok pikiran (pokir) yang semula diklaim sebagai langkah reformasi justru dipersoalkan dari berbagai arah.
Alih-alih meredam persoalan, kebijakan tersebut memunculkan dugaan ketimpangan baru.
Sejumlah anggota dewan menilai ada ketidaksinkronan antara kebijakan formal dan praktik di lapangan.
Sandung Hidayat secara terbuka mengkritik arah kepemimpinan dewan yang dinilai tidak sejalan dengan anggota.
“Kalau pimpinan satu komando, anggota pasti satu komando. Tapi ini terbalik,” tegasnya.
Pranoto menambahkan, pokir bukan sekadar kepentingan politik, melainkan instrumen sah dalam menyerap aspirasi masyarakat yang telah diatur dalam regulasi, termasuk PP No. 12 Tahun 2019.
“Kalau dihapus, bagaimana fungsi representasi rakyat dijalankan?” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada prinsip keadilan anggaran.
Super dari NasDem menegaskan bahwa APBD adalah satu kesatuan, sehingga tidak boleh ada perlakuan berbeda antara anggota dan pimpinan.
“Tidak boleh ada monopoli anggaran,” kritiknya.
Namun, polemik tidak berhenti pada tataran konsep.
Fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan lebih serius.
Sejumlah sumber internal mengungkap bahwa meskipun istilah “pokir” telah dihapus, pola pengalokasian anggaran serupa masih berjalan diduga melalui jalur berbeda.
Aspirasi 2026 yang dikaitkan dengan unsur pimpinan disebut tetap masuk ke berbagai OPD, bahkan dengan nilai anggaran yang disebut “fantastis”.
Ironisnya, proses tersebut dinilai minim transparansi dan tidak melalui mekanisme partisipatif yang jelas.
“Secara aturan sudah tidak ada pokir, tapi praktiknya masih sama hanya berganti nama,” ungkap salah satu sumber.
Ketua DPRD Masan menegaskan bahwa pembahasan APBD 2026 telah berjalan “clear” dan disaksikan seluruh unsur pimpinan daerah. Namun pernyataan ini belum sepenuhnya meredam keraguan publik.
Di sisi lain, Sekda Kudus, Eko Jumantoro, menyatakan bahwa aspirasi tetap dapat diinput melalui sistem SIPD tanpa pembagian angka.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru: jika tidak ada angka yang terbuka, di mana letak transparansinya?
Situasi ini memperlihatkan satu hal: reformasi yang diharapkan menyentuh sistem, justru terkesan berhenti pada perubahan istilah.
Tanpa keterbukaan data, mekanisme yang jelas, dan pengawasan ketat, celah lama berpotensi tetap hidup dalam bentuk baru.
Desakan publik pun menguat.
Masyarakat sipil meminta penjelasan resmi, transparansi penuh, hingga audit menyeluruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran di OPD.
Penghapusan pokir seharusnya menjadi titik balik menuju tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel.
Namun jika praktik lama tetap bertahan, maka yang berubah hanyalah nama bukan sistem.
Dan di titik ini, pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
ini reformasi nyata… atau sekadar kamuflase kebijakan?
(Ryt)

