Mitramediajatengnews
Semarang- Informasi hangat beredar di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) se-Kota Semarang terkait isu Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kota Semarang, Budhi Priyono, yang disebut-sebut akan mengikuti bursa bakal calon Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) pada suksesi kepemimpinan tahun 2026 mendatahun
Setelah beberapa hari sulit ditemui karena padatnya aktivitas, awak media akhirnya berkesempatan mengklarifikasi kabar tersebut. Budhi ditemui di kantornya sepulang dari Polrestabes Semarang, usai memenuhi undangan penyidik terkait kasus mafia tanah yang tengah ia tangani.
Dalam keterangannya, Budhi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan maupun kepastian terkait rencana pencalonan dirinya sebagai Ketua FKSB.
“Saya masih menunggu aturan mainnya bagaimana, dan saya juga belum tahu isi AD/ART-nya seperti apa. Itu sangat penting untuk diketahui serta dipelajari. Saya sudah beberapa kali menanyakan kepada rekan-rekan di FKSB, tapi sepertinya belum jelas,” ujarnya.
Budhi Priyono dikenal sebagai aktivis dengan pengalaman panjang di dunia organisasi. Ia juga kerap melakukan pendampingan hukum non-litigasi bagi masyarakat kurang mampu. Rekam jejaknya di bidang sosial dan kemasyarakatan turut memperkuat namanya sebagai salah satu figur yang diperhitungkan.
Saat berada di Ternate, Budhi pernah menerima apresiasi dari Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2018 untuk mengikuti pendidikan Lemhannas TAPLAI/PPNK melalui jalur APBN. Ia terpilih sebagai tokoh pemuda dan masyarakat yang dinilai berkontribusi memajukan Kota Ternate melalui olahraga menembak, saat menjabat sebagai Ketua Harian PERBAKIN Kota Ternate.
Sepulang dari Ternate, ia aktif dalam berbagai organisasi di Semarang, di antaranya GJL (Gerakan Jalan Lurus) dan GAMAT RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia).
Menurutnya, FKSB merupakan wadah komunikasi bagi ormas di Kota Semarang sehingga legal standing serta aturan mainnya harus jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Setahu saya FKSB adalah wadah bagi ormas di Kota Semarang. Aturan-aturan mainnya dan legal standing-nya harus jelas, jangan sampai ada miskomunikasi atau salah paham seolah-olah FKSB menjadi ormas yang menaungi ormas,” tegasnya.
Budhi juga menekankan pentingnya transparansi dalam mekanisme suksesi kepemimpinan FKSB yang dinilai belum sepenuhnya dipublikasikan.
“Saya tidak mau terjebak atau terbawa arus suksesi FKSB yang belum jelas. Seharusnya internal FKSB bisa mempublikasikan segala aturan main atau mekanismenya. Jangan ada kesan Abu-abau atau tidak jelas, mengingat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia diatur terutama oleh UU No. 17 Tahun 2013 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017, yang mewajibkan Ormas memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai pedoman internal. AD/ART mengatur tujuan, keanggotaan, kepengurusan, serta mekanisme sanksi dan pembubaran organisasi.” tambahnya.
Isu pencalonan ini pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian menjelang proses pemilihan Ketua FKSB 2026, terlebih masyarakat dan berbagai ormas berharap adanya keterbukaan serta kepastian mekanisme agar proses demokrasi organisasi berjalan transparan dan profesional.
(Red)

