Pemkot Minta Perpanjangan Mediasi Dalam Lanjutan Sidang Gugatan Lahan Jalan Jangli–Undip Hari ini Kembali Digelar. 

Mitramediajatengnews

SEMARANG – Sidang gugatan lahan proyek pembangunan jalan penghubung Jangli–Universitas Diponegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (11/5/2026).

Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 149/Pdt.G/2026/PN.Smg tersebut memasuki agenda mediasi dengan dihadiri para pihak tergugat.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Supriyadi, warga Tembalang, yang mengaku tanah miliknya seluas kurang lebih 211 meter persegi telah digunakan sejak tahun 2022 untuk proyek pembangunan jalan penghubung Jangli–Undip tanpa adanya penyelesaian ganti kerugian.

Jalan tersebut diketahui menjadi salah satu akses penting yang menghubungkan kawasan Jangli dengan area kampus Universitas Diponegoro serta jalur padat di wilayah Tembalang.

Dalam proses mediasi, pihak penggugat didampingi tim kuasa hukum dari EQUAL JUSTICE Law Office yang terdiri dari Dian Nurchayati, S.H., M.H., Adi Setijawan, S.H., C.Med., dan Novi Anggraini Putri, S.H., M.H. Kehadiran tim kuasa hukum tersebut untuk memastikan hak-hak klien mereka diperjuangkan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum penggugat, Dian Nurchayati, mengatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi pengadilan.

“Kami tetap mengedepankan mediasi perdamaian agar proses berjalan maksimal sehingga dapat ditemukan titik temu terbaik. Syukur-syukur persoalan ini bisa selesai di tingkat mediasi,” ujar Dian.

Menurutnya, mediasi menjadi solusi yang lebih baik apabila kedua belah pihak dapat menemukan kesepahaman terkait hak atas tanah dan bentuk penyelesaian yang dianggap adil.

Meski demikian, pihak penggugat menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Suasana mediasi berlangsung kondusif, dipimpin oleh mediator dari PN semarang Hj. Gatyt Sari CH,SH,MM,
Kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan argumentasi, data pendukung, serta harapan masing-masing di hadapan mediator pengadilan.

Sejumlah poin terkait status lahan, penggunaan aset, hingga mekanisme kompensasi turut menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang melalui bidang hukum bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) meminta tambahan waktu mediasi guna memaksimalkan proses pembahasan dan koordinasi internal sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Permintaan perpanjangan waktu tersebut disepakati dalam forum mediasi. Para pihak dijadwalkan kembali bertemu untuk melanjutkan proses mediasi pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis di Kota Semarang sekaligus menyangkut hak kepemilikan warga atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *