MMJnews
BANYUMAS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menggelar mediasi terkait laporan dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara penarikan kendaraan bermotor. Kegiatan ini berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banyumas pada Jumat (10/4/2026) mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Mediasi tersebut dihadiri jajaran penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, di antaranya AKP Benny Timor Prasetyo, S.H., M.H. selaku Wakasat Reskrim serta AKP Susanto, S.H. selaku Kanit Reskrim Unit 2. Turut hadir pelapor yang didampingi kuasa hukum dari Ketua Umum YLBH Macan Indonesia, Nanang Kunto Adi, S.H., C.Med, beserta tim.
Sementara itu, pihak terlapor hadir bersama kuasa hukumnya dari Ketua BPPH, Hangsi Priyanto, S.H., M.H. dan rekan. Mediasi juga melibatkan pihak kreditur, yakni Puji dan Rizki dari PT Clipan Finance, serta Ade Budi Brilliant, S.T., S.H. selaku Legal PT Kawitan Putra Sejahtera.
Ketua Umum YLBH Macan Indonesia, Nanang Kunto Adi, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan empat orang atas dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada 11 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 482 KUHP baru dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Proses pelaporan sudah sampai tahap penyidikan. Mediasi ini merupakan upaya damai, namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami meminta perkara tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Ade Budi Brilliant selaku Legal PT Kawitan Putra Sejahtera memaparkan kronologi kejadian. Menurutnya, pihaknya menerima surat tugas penagihan dari PT Clipan Finance terhadap debitur yang menunggak selama tiga hingga empat bulan.
Ia menegaskan bahwa penagihan dilakukan tanpa paksaan. “Fokus utama adalah penagihan, bukan penarikan secara paksa. Setelah dilakukan mediasi dan diberikan pemahaman, adik debitur menyerahkan unit secara sukarela dan menandatangani berita acara penyerahan,” jelasnya.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor PT Kawitan Putra Sejahtera dengan harapan adanya penyelesaian kewajiban dari debitur. Namun, hingga saat ini, menurutnya tidak ada pembayaran yang dilakukan.
“Justru dilaporkan ke Polresta Banyumas terkait dugaan perampasan,” katanya.
Ade juga menegaskan bahwa perusahaan yang diwakilinya telah memiliki legalitas usaha sejak tahun 2018 serta didukung tenaga penagihan bersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ia berharap mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
“Dalam mediasi tidak ada yang menang atau kalah. Semua pihak harus menurunkan ego masing-masing,” ujarnya.
Perwakilan PT Clipan Finance Purwokerto, Puji (ARH), menyatakan bahwa proses penarikan kendaraan telah dilakukan sesuai prosedur internal dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penagihan sudah dilakukan bertahap hingga menjelang jatuh tempo ketiga. Terkait laporan pemerasan, kami menilai tidak berdasar karena yang dilakukan adalah penarikan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Pemuda Pancasila MPC Banyumas menyatakan tetap memberikan dukungan kepada anggotanya sebagai bentuk jiwa korsa organisasi, mengingat salah satu pihak terlapor merupakan bagian dari keanggotaan mereka. Dukungan tersebut disampaikan dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, seluruh pihak sepakat bahwa apabila mediasi tidak mencapai titik temu, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan dan diserahkan sepenuhnya kepada Polresta Banyumas. Kegiatan mediasi ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
(Anton BJG)

